PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 35
BAB 8 — TIM PENILAI DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Dalam hal diperlukan, pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (2) Tugas Tim Teknis bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
