Pasal 27
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap arsiparis wajib mencatat dan menginventarisir semua kegiatan yang dilakukan. (2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit diusulkan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (3) Penilaian dan penetapan angka kredit arsiparis dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (4) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap arsiparis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli.
