PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 26
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan angka kredit arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, dengan format formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV Peraturan ini. (2) Hasil Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada: a. Arsiparis yang bersangkutan; b. Sekditjen/Sekitjen/Sekbadan/Kepala Biro lingkup Kemenhut/Kepala Pusat/Kepala Balai Besar/Kepala Balai lingkup Kemenhut; c. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenhut selaku Ketua Tim Penilai; dan d. Sekretaris Tim Penilai Arsiparis.
