PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan meliputi : a. jenis sarana dan prasarana;
b. pemanfaatan sarana dan prasarana; c. pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana; dan d. pembiayaan.
