PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan adalah sebagai acuan dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana minimal penyuluhan kehutanan. (2) Tujuan pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan adalah meningkatkan kinerja penyuluh kehutanan dalam melaksanakan penyuluhan kehutanan yang efektif dan efisien.
