Pasal 851
(1) Subbidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan
kehutanan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, serta Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan hutan di wilayah regional berdasarkan RKTN dan RTKP dan pelaksanaan pembinaan teknis penataan organisasi pengelolaan hutan serta fasilitasi dan mediasi penyelesaian tenurial kawasan hutan. (2) Subbidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan kehutanan bidang Planologi Kehutanan, Usaha Kehutanan, Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, pelaksanaan koordinasi dan supervisi dalam rangka pelaksanaan pengelolaan hutan. 91. Ketentuan Lampiran IX diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini. 92. Diantara Pasal 868 dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XVI A yang berbunyi sebagai berikut : BAB XVI A PUSAT SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 868 A (1) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan adalah unsur penunjang pelaksana tugas Kementerian di bidang sarana, prasarana dan peralatan kehutanan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 868 B Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang sarana dan peralatan kehutanan. Pasal 868 C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 868 B, Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang sarana dan peralatan kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, rencana dan program dibidang sarana dan peralatan kehutanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang sarana dan peralatan kehutanan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
