Pasal 849
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional; c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional; d. penyiapan bahan pelaporan kinerja pembangunan kehutanan di tingkat regional; e. fasilitasi dan mediasi penyelesaian tenurial kawasan hutan; dan f. penyiapan bahan koordinasi dan supervisi dalam rangka pelaksanaan pengelolaan hutan. 90. Ketentuan Pasal 851 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
