PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 687
Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan terdiri atas : a. Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan; dan b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan. 74. Ketentuan Pasal 688 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
