PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 686
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan; dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan.
- Ketentuan Pasal 687 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
