PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 666
Pusat Penyuluhan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyuluhan kehutanan. 52. Ketentuan Pasal 667 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
