PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 646
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas : a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penyuluhan Kehutanan; c. Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan; dan d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan. 51. Ketentuan
