Pasal 592
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Subdirektorat Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku dan diversifikasi bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan dan diversifikasi bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian dan diversifikasi bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan; dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengendalian dan diversifikasi bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan. 45. Ketentuan Pasal 596 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
