PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 586
Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan; b. Subdirektorat Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer; c. Subdirektorat Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan; d. Subdirektorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu; dan e. Subbagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 592 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
