Pasal 153
(1) Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Sumatera mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang
penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, penunjukan kawasan hutan, serta tenurial kawasan hutan di wilayah Sumatera. (2) Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, penunjukan kawasan hutan, serta tenurial kawasan hutan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. 11. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
