PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 152
Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Sumatera; dan b. Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. 10. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
