PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), termasuk sarana penunjang, antara lain: a. penempatan korban bencana alam; b. waduk dan bendungan; c. fasilitas pemakaman; d. fasilitas pendidikan; e. fasilitas keselamatan umum; f. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
g. kantor Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; h. permukiman dan/atau perumahan; i. transmigrasi; j. bangunan industri; k. pelabuhan; l. bandar udara; m. stasiun kereta api; n. terminal; o. pasar umum; p. pengembangan/pemekaran wilayah; q. pertanian tanaman pangan; r. budidaya pertanian; s. perkebunan; t. perikanan; u. peternakan; atau v. sarana olah raga.
