PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada HPK. (2) HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. fungsi HPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri; c. dalam kondisi berhutan maupun tidak berhutan; dan d. berada pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus).
