PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang RENCANA MAKRO PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Pasal 4
Rencana Makro Pemantapan Kawasan Hutan berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun, untuk mengakomodir dinamika pembangunan kehutanan.
