PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang RENCANA MAKRO PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Pasal 3
Rencana Makro Pemantapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan Pemantapan Kawasan Hutan dalam: a. penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi, kabupaten/kota dan rencana pengelolaan hutan di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); b. penyusunan rencana pembangunan kehutanan; c. penyusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan; d. mengkoordinasikan perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor; dan/atau e. pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
