Pasal 25
(1) Dihapus. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), berupa hasil pengukuran peta tanaman dan dilengkapi dengan table register atau atribut yang berisi informasi: nomor blok, luas blok, nomor petak, luas petak, koordinat pusat petak, jenis tanaman, tahun tanaman dan persentasi tumbuh. (3) Dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2013
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
