PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 20
(7) Biaya pendampingan dibebankan pada anggaran Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.826 7. Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, dan ketentuan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut :
