PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 39
BAB 5 — PEROLEHAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Pelepasliaran ke habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf c, dapat dilakukan oleh lembaga konservasi. (2) Tata cara pelepasliaran ke habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
