PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 38
BAB 5 — PEROLEHAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e, dapat dilakukan oleh lembaga konservasi. (2) Peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lembaga konservasi baik di dalam maupun di luar negeri. (3) Tata cara peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
