PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 34
BAB 5 — PEROLEHAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pemanfaatan spesimen untuk pengembangbiakan terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dilakukan lembaga konservasi untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana pengelolaan koleksi.
