Pasal 33
BAB 5 — PEROLEHAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Jenis tumbuhan dan satwa liar koleksi lembaga konservasi untuk kepentingan umum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan: a. pengembangbiakan yang terkontrol; b. penelitian dan pendidikan; c. pertukaran; d. peminjaman jenis satwa liar dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan); e. peragaan; dan f. pelepasliaran ke habitat alam. (2) Jenis tumbuhan dan satwa liar koleksi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan: a. penelitian dan pendidikan; b. pelepasliaran ke habitat alam; dan c. bagi satwa liar yang tidak dapat dilepasliarkan ke habitat alam, dapat disalurkan kepada lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagai sumber induk atau koleksi.
