PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang AKTA BARU DAN TATA CARA...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN AKTA BURU
(1) Bentuk permohonan Akta Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Pungutan Akta Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, dipergunakan sebagai pengganti biaya pembuatan akta buru oleh UPT KSDA setempat.
