PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang AKTA BARU DAN TATA CARA...
Pasal 4
BAB 2 — AKTA BURU
Akta Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan akta buru.
