PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH...
Pasal 8
BAB 3 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI (RKUPHHK-HTI)
Pemegang izin melakukan evaluasi RKUPHHK-HTI setiap 5 (lima) tahun sejak disetujuinya RKUPHHK-HTI dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas kab/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH.
