PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH...
Pasal 23
BAB 5 — BAGAN KERJA
(1) Bagi Pemegang IUPHHK-HTI yang baru memperoleh izin, sebelum RKUPHHK HTI dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHK-HTI. (2) Pengajuan usulan BKUPHHK-HTI berdasarkan usulan RKUPHHK-HTI yang telah disetujui Direktur Utama atau Ketua Koperasi. (3) Usulan BKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada: a.Direktur Jenderal; dan b.Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) BKUPHHK-HTI hanya dapat diberikan satu kali dan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan.
