PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH...
Pasal 18
BAB 4 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI (RKTUPHHK-HTI)
(1) Dalam hal RKTUPHHK-HTI telah disahkan, perusahaan pemegang IUPHHK-HTI melaksanakan RKTUPHHK-HTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuat Pakta Integritas. (2) Format Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
