PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH...
Pasal 11
BAB 4 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI (RKTUPHHK-HTI)
(1) Berdasarkan RKUPHHK-HTI yang telah disetujui, setiap pemegang IUPHHK-HTI wajib mengajukan usulan RKTUPHHK-HTI. (2) Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi. (3) Usulan RKTUPHHK-HTI periode berikutnya diajukan selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sebelum RKTUPHHK-HTI tahun berjalan berakhir. (4) Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
