Pasal 33
BAB 7 — SANKSI
(1) Tenaga BASARHUT yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan serta biaya penempatan tenaga BASARHUT. (2) Tenaga BASARHUT yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran honorarium selama 2 (dua) bulan. (3) Tenaga BASARHUT yang tidak menyusun rencana kerja individu triwulan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, dikenakan sanksi berupa teguran peringatan oleh pimpinan instansi atau unit pengguna. (4) Tenaga BASARHUT yang tidak membuat laporan perkembangan tugas setiap triwulan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dan tidak menyampaikan kepada instansi atau unit pengguna tempat penugasan dengan tembusan kepada Badan P2SDM Kehutanan, dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran honorarium selama 1 (satu) bulan.
