PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM...
Pasal 32
BAB 7 — SANKSI
(1) Tenaga BASARHUT yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan; b. pengembalian biaya penempatan; c. penundaan pembayaran honorarium. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Badan.
