PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM...
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BASARHUT
(1) Kepala Badan P2SDM Kehutanan berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 MENETAPKAN tenaga BASARHUT dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Berdasarkan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan pemanggilan tenaga BASARHUT untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
