PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BASARHUT
Usulan penetapan tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b antara lain memuat : a. daftar tenaga BASARHUT yang dapat diterima sesuai dengan jumlah kebutuhan dan urutan peringkat; dan b. daftar lokasi penempatan tenaga BASARHUT serta jenis kegiatan kehutanan sesuai hasil pemetaan.
