Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BASARHUT
(1) Pendaftaran calon tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dalam bentuk hasil pemindai (scan) yang meliputi: a. formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani; b. foto copy KTP/SIM; c. ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh pimpinan Fakultas/pejabat yang berwenang; d. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah (untuk laki-laki) atau biru (untuk wanita); e. surat keterangan sehat dari dokter; f. surat pernyataan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan perusahaan atau instansi lain; g. surat pernyataan bermaterai cukup, bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya selama masa perjanjian kerja. (3) Formulir pendaftaran calon tenaga BASARHUT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
