PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BASARHUT
(1) Pendaftaran tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hanya dapat dilakukan setelah ada pengumuman resmi pengadaan tenaga BASARHUT dari Badan P2SDM Kehutanan atau melalui Fakultas/Perguruan Tinggi yang ditunjuk. (2) Calon tenaga BASARHUT yang dapat mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftarkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
