PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
(1) Permohonan Izin Pembuatan Koridor diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Gubernur, dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal ; b. Kepala Dinas Provinsi ; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. 6. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
