PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) Izin penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2), dapat diberikan terhadap koridor yang telah ada dan dibuat secara sah serta sudah tidak ada pemegang izinnya. 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
