Pasal 6
BAB 4 — PERUBAHAN/REVISI RKUPHHK-HTR
(1) RKTUPHHK-HTR berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan dan bukan berdasarkan 1 (satu) tahun kalender. (2) Dalam melaksanakan kegiatan RKTUPHHK-HTR diperlukan revisi, maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP. (3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dipertimbangkan apabila terdapat: a. perubahan luas areal IUPHHK-HTR; b. perubahan RKUPHHK-HTR. (4) Usulan revisi RKTUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh pemegang IUPHHK-HTR dengan dibantu pendamping dan difasilitasi oleh Kepala UPT, untuk mendapat pengesahan pejabat yang membidangi urusan Kehutanan di Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP. (5) Usulan revisi RKTUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat disetujui Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP dan masa berlaku revisi RKTUPHHK-HTR sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK-HTR yang direvisi. (6) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-HTR atau Revisi RKTUPHHK-HTR tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka sisa rencana
kegiatan yang tidak terealisasi tersebut dapat diusulkan kembali dan atau ditambahkan pada RKTUPHHK-HTR tahun berikutnya.
