Pasal 5
BAB 4 — PERUBAHAN/REVISI RKUPHHK-HTR
(1) Perubahan/revisi terhadap R KUPHHK-HTR dapat dipertimbangkan apabila terjadi : a. Penambahan atau pengurangan areal kerja; b. Perubahan daur dan jenis tanaman;
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Perubahan/revisi RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai dan disetujui oleh pejabat yang mengurusi bidang Kehutanan di Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal telah terbentuk KPHP, perubahan/revisi RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai dan disetujui oleh Kepala KPHP. (4) Masa berlaku perubahan/revisi RKUPHHK-HTR sampai dengan berakhirnya RKUPHHK-HTR yang diubah atau yang direvisi.
