PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Pasal 28
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan untuk menyelenggarakan pengawasan peredaran benih tanaman hutan dibebankan APBD Kabupaten/Kota dan sumber lain yang tidak mengikat. (2) Pembiayaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih dan bibit dibebankan kepada APBN dan sumber lain yang tidak mengikat.
