PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Pasal 27
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan oleh Bupati/Walikota di wilayahnya. (2) Pengawasan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
