PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan peredaran benih tanaman hutan perlu dilaksanakan inventarisasi pengada benih serta pengedar benih dan/atau bibit yang ada di wilayah Kabupaten/Kota. (2) Pedoman inventarisasi pengada benih dan pengedar benih dan atau bibit adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 3 Peraturan ini. (3) Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang diperlukan.
