Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Wilayah kelola pengawasan peredaran benih tanaman hutan adalah sebagai berikut : a. Produksi benih di sumber benih yang berada di wilayah Kabupaten/Kota; b. Produksi bibit di pengedar bibit yang berada di wilayah Kabupaten/Kota; c. Sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengada benih, pengedar benih dan/atau bibit yang berada di wilayah Kabupaten/Kota; d. Pengambilan contoh benih yang berada di wilayah Kabupaten/Kota guna sertifikasi mutu benih; e. Kegiatan sertifikasi sumber benih yang berada di wilayah Kabupaten/Kota; f. Kegiatan sertifikasi mutu benih atau bibit yang diproduksi di wilayah Kabupaten/ Kota; g. Pemenuhan persyaratan penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar dari pemohon yang pusat kegiatannya berada di wilayah Kabupaten/Kota; h. Dokumen pada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit yang berada di wilayah Kabupaten/Kota, dan pada benih atau bibit yang dipergunakan di wilayah Kabupaten/Kota.
