PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSULTASI
Hasil penelitian terpadu dan uji konsistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), selanjutnya diajukan oleh Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI) paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk memperoleh persetujuan/penolakan.
