PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSULTASI
Berdasarkan persetujuan/penolakan DPR-RI, Menteri menerbitkan persetujuan/ penolakan substansi kehutanan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Ketua BKPRN dan Menteri terkait paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya persetujuan/penolakan.
