PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan penetapan tata cara pelaksanaan konsultasi dalam rangka pemberian persetujuan substansi kehutanan atas Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah adalah terlaksananya proses konsultasi untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri dengan tertib, efektif dan efisien.
