PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud penetapan tata cara pelaksanaan konsultasi dalam rangka pemberian persetujuan substansi kehutanan atas Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melakukan kegiatan konsultasi untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri.
