PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Biaya pelaksanaan proses konsultasi substansi teknis kehutanan dibebankan pada anggaran pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
